JK Pertanyakan Soal Fatwa MUI Haramkan BPJS Kesehatan
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku belum tahu pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram.
Kalla menyatakan, perlu digali lebih jauh alasan MUI menyatakan BPJS haram.
"Saya belum baca itu, tetapi yang dimaksud halal itu jelas. Agama Islam itu sederhana, selama tidak haram, ya halal. Pertanyaannya, apanya yang haram? Tentu perlu kita gali," kata Kalla di Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Menurut MUI, penyelenggaraan BPJS Kesehatan dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar, (ketidakjelasan), maisir (memiliki unsur pertaruhan), dan riba. Fatwa ini diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah. MUI pun menyarankan pemerintah untuk membentuk BPJS yang syariah.
Terkait fatwa ini, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menilai, MUI terlalu sering mengobral fatwa. Ia membandingkan MUI dengan lembaga pemberi fatwa di Mesir yang dalam satu tahun hanya mengeluarkan dua sampai tiga fatwa.
Said melanjutkan, PBNU tidak pernah mengeluarkan fatwa. Kalaupun ada, kata Said, hal itu merupakan hasil Muktamar NU.
Menurut Said, dalam Muktamar ke-33 NU di Jombang nanti, akan dibahas sejumlah permasalahan yang mengemuka di Indonesia, di antaranya membahas aturan hukum BPJS, hukum pemimpin atau wakil rakyat yang mengingkari janji kampanye, penghancuran kapal pencuri ikan, hukum memakzulkan pejabat, hukum mengeksploitasi alam berlebihan, utang luar negeri, serta perlindungan dan pencatatan pernikahan bagi TKI umat Islam di luar negeri. (tribunnews)
Komentar
Posting Komentar